Implementasi Kebijakan Tata Ruang dan Wilayah Menuju Kota Pangkalpinang "Zero Tambang"

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.33019/scripta.v6i1.270

Kata Kunci:

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pertambangan, Zero Tambang

Abstrak

Abstrak

Studi dalam penelitian ini membahas tentang Kota Pangkalpinang menerapkan kebijakan zero tambang melalui Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Permasalahan pada penelitian ini masih banyaknya aktivitas pertambangan meskipun kota pangkalpinang sudah menerapkan kebijakan zero tambang di Kota Pangkalpinang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah dalam menegakkan wacana Pangkalpinang sebagai kota zero tambang dan hambatan dalam penegakan kebijakan zero tambang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu teori implementasi kebijakan dengan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.

Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah kota Pangkalpinang mengimplementasikan kebijakan zero tambang melalui Satpol PP, Bappeda dan Litbang, Kecamatan, Kelurahan, bahkan RT/RW tetapi yang menjadi hambatan yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat, penegakan yang berbenturan dengan sisi ekonomi, belum terpenuhinya mata pencaharian alternatif yang diinginkan masyarakat, dan kurangnya sosialisasi secara aktif ke masyarakat.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pertambangan, Zero Tambang

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-01